Header Ads Widget

KUMPULAN SOAL TRYOUT ADMINKES TERBARU DAN TERLENGKAP

 




KUMPULAN SOAL TRYOUT ADMINKES TERBARU DAN TERLENGKAP 


Kemampuan Umum

  1. Peraturan-peraturan mengenai Kepegawaian dan Jabatan Fungsional
    Kemampuan ini mencakup pemahaman terhadap aturan kepegawaian ASN, termasuk hak dan kewajiban pegawai, jenjang jabatan, penilaian kinerja, pengembangan karier, serta ketentuan khusus jabatan fungsional. Administrator Kesehatan harus mampu menerapkan aturan ini secara tepat dalam pengelolaan administrasi SDM kesehatan.

  2. Peraturan-peraturan Bidang Kesehatan
    Menguasai berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pembangunan kesehatan, mulai dari peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, hingga kebijakan teknis. Pengetahuan ini penting agar setiap kegiatan administrasi dan kebijakan kesehatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  3. Kebijakan-kebijakan Bidang Kesehatan
    Memahami arah, tujuan, dan prioritas kebijakan kesehatan nasional maupun daerah. Administrator Kesehatan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

  4. Tata Kelola Bidang Kesehatan
    Kemampuan dalam memahami prinsip tata kelola yang baik (good governance) di bidang kesehatan, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan program kesehatan berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan
    Memahami susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pengetahuan ini membantu Administrator Kesehatan dalam berkoordinasi, menyusun administrasi, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan unit kerja masing-masing.

  6. Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan (Adminkes)
    Menguasai konsep, peran, tugas, dan tanggung jawab jabatan fungsional Adminkes, termasuk butir kegiatan dan pengembangan kompetensi. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar jabatan fungsional yang ditetapkan.


Kemampuan Khusus

  1. Pelayanan Administrasi Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan
    Kemampuan dalam memberikan dukungan administrasi terhadap penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan kesehatan, sehingga program dapat berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

  2. Analisis Administrasi dan Kebijakan Kesehatan dalam Program Pembangunan Kesehatan
    Kemampuan menganalisis data, dokumen, dan proses administrasi kebijakan kesehatan untuk menilai kesesuaian, efektivitas, serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan kesehatan.

  3. Perizinan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Jasa Kesehatan
    Menguasai proses administrasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi jasa kesehatan, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga evaluasi kelengkapan dokumen, agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan ketentuan.

  4. Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Kemampuan mendukung proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengelolaan administrasi, penyiapan dokumen, serta pemantauan pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien.

  5. Sertifikasi Tenaga Kesehatan dan Produk-produk yang Terkait Bidang Kesehatan
    Kemampuan dalam pengelolaan administrasi sertifikasi tenaga kesehatan serta produk kesehatan, termasuk pemahaman persyaratan dan prosedur, guna menjamin mutu tenaga dan produk yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Contoh Soal PPPK CPNS Administrator Kesehatan & Pembahasan

Latihan soal berikut dirancang khusus untuk membantu Anda memahami format dan jenis pertanyaan yang mungkin muncul pada seleksi PPPK CPNS Administrator Kesehatan. Setiap soal disertai pembahasan lengkap untuk memudahkan Anda mempelajari konsep-konsep penting, memperkuat pemahaman, dan meningkatkan kemampuan analisis. Persiapkan diri Anda dengan optimal melalui contoh soal berikut!

1. Dalam rangka menjamin mutu dan keamanan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang beredar di Indonesia, setiap produsen wajib memiliki sertifikat produksi sebagai bukti telah memenuhi standar Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB). Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan hanya dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi teknis dan audit ulang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangka waktu berlakunya sertifikat produksi alat kesehatan dan PKRT ditetapkan selama...
 
a.Tiga tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang tanpa proses audit lapangan
b.Empat tahun dengan ketentuan wajib pelaporan berkala setiap dua tahun
c.Lima tahun dan dapat diperpanjang melalui proses evaluasi ulang oleh Kementerian Kesehatan
d.Enam tahun selama tidak ada perubahan teknologi dan struktur produksi
e.Satu tahun sebagai sertifikat sementara untuk tahap pra-produksi

Jawaban: C
Pembahasan: 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sertifikat produksi berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).
Tujuan dari masa berlaku lima tahun ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan:
Tetap mematuhi prinsip CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik).
Menjaga konsistensi mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Siap menghadapi pembaruan teknologi dan regulasi produksi yang mungkin berubah dalam kurun waktu tersebut.


2. Dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), setiap perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi wajib melakukan pembaharuan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Proses ini bertujuan memastikan konsistensi penerapan standar Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dan kesesuaian sistem mutu yang diterapkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan pembaharuan sertifikat produksi harus diajukan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat dalam jangka waktu...
 
a.Tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar evaluasi dapat dilakukan tepat waktu
b.Enam bulan sebelum masa berlaku berakhir sebagai bentuk antisipasi proses audit lapangan
c.Lima bulan sebelum masa berlaku berakhir untuk memberikan waktu verifikasi data dan dokumen
d.Empat bulan sebelum masa berlaku berakhir sesuai ketentuan prosedur evaluasi sertifikat produksi
e.Satu bulan sebelum masa berlaku berakhir sebagai tenggat administratif akhir

Jawaban: A
Pembahasan: Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), perusahaan yang bermaksud melanjutkan kegiatan produksinya wajib mengajukan permohonan pembaharuan sertifikat produksi paling lambat tiga (3) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Ketentuan ini diatur untuk memberi waktu yang cukup bagi Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) dalam melakukan:
Evaluasi dokumen administratif dan teknis perusahaan.
Audit sistem manajemen mutu dan fasilitas produksi, jika dianggap perlu.
Verifikasi kepatuhan terhadap standar CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik).
Apabila perusahaan terlambat mengajukan permohonan pembaharuan, maka sertifikat dapat kedaluwarsa secara otomatis, dan perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan produksi sebelum sertifikat baru diterbitkan.

3. Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, terdapat berbagai bentuk penyedia jasa yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, baik secara individu maupun institusional. Penyedia jasa ini berperan dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai peraturan perundangan. Namun, tidak semua lembaga atau institusi yang berhubungan dengan sektor kesehatan tergolong sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan secara langsung. Berdasarkan hal tersebut, lembaga yang tidak termasuk contoh pemberi jasa di bidang kesehatan secara langsung berkaitan dengan...
 
a.Praktik dokter umum yang memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan rujukan pasien sesuai kompetensi
b.Apotek yang menyediakan obat-obatan, melakukan pelayanan farmasi klinik, serta memberikan edukasi penggunaan obat
c.Praktik bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan, kehamilan, dan kesehatan reproduksi masyarakat
d.Praktik dokter gigi yang memberikan tindakan preventif dan kuratif terhadap masalah kesehatan gigi dan mulut
e.Perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja yang bergerak dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan bukan penyedia layanan medis langsung

Jawaban: E
Pembahasan:Jasa Raharja bukan merupakan penyedia jasa di bidang pelayanan kesehatan langsung, melainkan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada penjaminan dan santunan korban kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan alat angkutan umum. Perannya bersifat asuransi sosial, bukan sebagai pelaksana tindakan medis atau penyedia layanan kesehatan kepada pasien.

4. Dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan obat tradisional, pemerintah mewajibkan setiap industri atau usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional untuk memiliki izin resmi. Izin tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang memiliki kewenangan dalam menetapkan standar, mengawasi produksi, dan menjamin keamanan produk bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga yang berwenang memberikan izin bagi industri dan usaha di bidang obat tradisional ditetapkan oleh...

 a. Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang memverifikasi lokasi dan sarana usaha secara administrati
b. Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan rekomendasi teknis terhadap rencana produksi obat tradisional
c. Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai otoritas nasional yang menetapkan izin dan pengawasan industri obat tradisional
d. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yang melakukan kajian mutu dan khasiat produk sebelum izin diberikan
e. Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang mengesahkan kebijakan pengembangan industri kesehatan nasional

Jawaban: C
Pembahasan:Industri dan Usaha Obat Tradisional, setiap pelaku usaha di bidang obat tradisional wajib memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia

5. Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien, setiap rumah sakit di Indonesia diwajibkan mengikuti proses akreditasi oleh lembaga independen yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Proses akreditasi tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap standar, tetapi juga pada penguatan tata kelola dan budaya mutu di seluruh lini pelayanan. Berdasarkan prinsip tersebut, tujuan utama dari pelaksanaan akreditasi rumah sakit tidak mencakup aspek yang berfokus pada...
 
a.Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dengan berorientasi pada keselamatan pasien
b.Dukungan terhadap kebijakan dan program pemerintah di bidang kesehatan melalui penerapan standar nasional
c.Penguatan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis untuk menjamin pelayanan profesional dan akuntabel
d.Peningkatan daya tarik rumah sakit sebagai upaya perluasan pangsa pasar dan promosi layanan kesehatan
e.Semua tujuan di atas mencerminkan arah strategis akreditasi rumah sakit

Jawaban: D
Pembahasan: 
Tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan, serta memperkuat tata kelola rumah sakit baik secara klinis maupun manajerial. Hal ini diatur dalam Permenkes No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan juga dalam pedoman lembaga akreditasi nasional seperti LARS DHP dan KARS.


CPNS Administrator Kesehatan di Laman WEB https://tryoutasn.com/ dan Youtube TRYOUTASN


Posting Komentar

0 Komentar