Contoh Soal PPPK CPNS Administrator Kesehatan & Pembahasan
Latihan soal berikut dirancang khusus untuk membantu Anda memahami format dan jenis pertanyaan yang mungkin muncul pada seleksi PPPK CPNS Administrator Kesehatan. Setiap soal disertai pembahasan lengkap untuk memudahkan Anda mempelajari konsep-konsep penting, memperkuat pemahaman, dan meningkatkan kemampuan analisis. Persiapkan diri Anda dengan optimal melalui contoh soal berikut!
1. Dalam rangka menjamin mutu dan keamanan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang beredar di Indonesia, setiap produsen wajib memiliki sertifikat produksi sebagai bukti telah memenuhi standar Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB). Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan hanya dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi teknis dan audit ulang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangka waktu berlakunya sertifikat produksi alat kesehatan dan PKRT ditetapkan selama...
a.Tiga tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang tanpa proses audit lapangan
b.Empat tahun dengan ketentuan wajib pelaporan berkala setiap dua tahun
c.Lima tahun dan dapat diperpanjang melalui proses evaluasi ulang oleh Kementerian Kesehatan
d.Enam tahun selama tidak ada perubahan teknologi dan struktur produksi
e.Satu tahun sebagai sertifikat sementara untuk tahap pra-produksi
Jawaban: C
Pembahasan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sertifikat produksi berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).
Tujuan dari masa berlaku lima tahun ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan:
• Tetap mematuhi prinsip CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik).
• Menjaga konsistensi mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
• Siap menghadapi pembaruan teknologi dan regulasi produksi yang mungkin berubah dalam kurun waktu tersebut.
2. Dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), setiap perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi wajib melakukan pembaharuan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Proses ini bertujuan memastikan konsistensi penerapan standar Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dan kesesuaian sistem mutu yang diterapkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan pembaharuan sertifikat produksi harus diajukan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat dalam jangka waktu...
a.Tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar evaluasi dapat dilakukan tepat waktu
b.Enam bulan sebelum masa berlaku berakhir sebagai bentuk antisipasi proses audit lapangan
c.Lima bulan sebelum masa berlaku berakhir untuk memberikan waktu verifikasi data dan dokumen
d.Empat bulan sebelum masa berlaku berakhir sesuai ketentuan prosedur evaluasi sertifikat produksi
e.Satu bulan sebelum masa berlaku berakhir sebagai tenggat administratif akhir
Jawaban: A
Pembahasan: Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), perusahaan yang bermaksud melanjutkan kegiatan produksinya wajib mengajukan permohonan pembaharuan sertifikat produksi paling lambat tiga (3) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Ketentuan ini diatur untuk memberi waktu yang cukup bagi Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) dalam melakukan:
Evaluasi dokumen administratif dan teknis perusahaan.
Audit sistem manajemen mutu dan fasilitas produksi, jika dianggap perlu.
Verifikasi kepatuhan terhadap standar CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik).
Apabila perusahaan terlambat mengajukan permohonan pembaharuan, maka sertifikat dapat kedaluwarsa secara otomatis, dan perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan produksi sebelum sertifikat baru diterbitkan.
3. Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, terdapat berbagai bentuk penyedia jasa yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, baik secara individu maupun institusional. Penyedia jasa ini berperan dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai peraturan perundangan. Namun, tidak semua lembaga atau institusi yang berhubungan dengan sektor kesehatan tergolong sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan secara langsung. Berdasarkan hal tersebut, lembaga yang tidak termasuk contoh pemberi jasa di bidang kesehatan secara langsung berkaitan dengan...
a.Praktik dokter umum yang memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan rujukan pasien sesuai kompetensi
b.Apotek yang menyediakan obat-obatan, melakukan pelayanan farmasi klinik, serta memberikan edukasi penggunaan obat
c.Praktik bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan, kehamilan, dan kesehatan reproduksi masyarakat
d.Praktik dokter gigi yang memberikan tindakan preventif dan kuratif terhadap masalah kesehatan gigi dan mulut
e.Perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja yang bergerak dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan bukan penyedia layanan medis langsung
Jawaban: E
Pembahasan:Jasa Raharja bukan merupakan penyedia jasa di bidang pelayanan kesehatan langsung, melainkan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada penjaminan dan santunan korban kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan alat angkutan umum. Perannya bersifat asuransi sosial, bukan sebagai pelaksana tindakan medis atau penyedia layanan kesehatan kepada pasien.
4. Dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan obat tradisional, pemerintah mewajibkan setiap industri atau usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional untuk memiliki izin resmi. Izin tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang memiliki kewenangan dalam menetapkan standar, mengawasi produksi, dan menjamin keamanan produk bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga yang berwenang memberikan izin bagi industri dan usaha di bidang obat tradisional ditetapkan oleh...
a. Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang memverifikasi lokasi dan sarana usaha secara administrati
b. Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan rekomendasi teknis terhadap rencana produksi obat tradisional
c. Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai otoritas nasional yang menetapkan izin dan pengawasan industri obat tradisional
d. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yang melakukan kajian mutu dan khasiat produk sebelum izin diberikan
e. Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang mengesahkan kebijakan pengembangan industri kesehatan nasional
Jawaban: C
Pembahasan:Industri dan Usaha Obat Tradisional, setiap pelaku usaha di bidang obat tradisional wajib memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia
5. Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien, setiap rumah sakit di Indonesia diwajibkan mengikuti proses akreditasi oleh lembaga independen yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Proses akreditasi tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap standar, tetapi juga pada penguatan tata kelola dan budaya mutu di seluruh lini pelayanan. Berdasarkan prinsip tersebut, tujuan utama dari pelaksanaan akreditasi rumah sakit tidak mencakup aspek yang berfokus pada...
a.Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dengan berorientasi pada keselamatan pasien
b.Dukungan terhadap kebijakan dan program pemerintah di bidang kesehatan melalui penerapan standar nasional
c.Penguatan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis untuk menjamin pelayanan profesional dan akuntabel
d.Peningkatan daya tarik rumah sakit sebagai upaya perluasan pangsa pasar dan promosi layanan kesehatan
e.Semua tujuan di atas mencerminkan arah strategis akreditasi rumah sakit
Tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan, serta memperkuat tata kelola rumah sakit baik secara klinis maupun manajerial. Hal ini diatur dalam Permenkes No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan juga dalam pedoman lembaga akreditasi nasional seperti LARS DHP dan KARS.
0 Komentar