Kisi-Kisi Soal PPPK CPNS PPPK Administrator Kesehatan Sesuai KemenpanRB
Kemampuan Umum
Peraturan-peraturan mengenai Kepegawaian dan Jabatan Fungsional
Kemampuan ini mencakup pemahaman terhadap aturan kepegawaian ASN, termasuk hak dan kewajiban pegawai, jenjang jabatan, penilaian kinerja, pengembangan karier, serta ketentuan khusus jabatan fungsional. Administrator Kesehatan harus mampu menerapkan aturan ini secara tepat dalam pengelolaan administrasi SDM kesehatan.Peraturan-peraturan Bidang Kesehatan
Menguasai berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pembangunan kesehatan, mulai dari peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, hingga kebijakan teknis. Pengetahuan ini penting agar setiap kegiatan administrasi dan kebijakan kesehatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.Kebijakan-kebijakan Bidang Kesehatan
Memahami arah, tujuan, dan prioritas kebijakan kesehatan nasional maupun daerah. Administrator Kesehatan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Tata Kelola Bidang Kesehatan
Kemampuan dalam memahami prinsip tata kelola yang baik (good governance) di bidang kesehatan, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan program kesehatan berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan
Memahami susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pengetahuan ini membantu Administrator Kesehatan dalam berkoordinasi, menyusun administrasi, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan unit kerja masing-masing.Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan (Adminkes)
Menguasai konsep, peran, tugas, dan tanggung jawab jabatan fungsional Adminkes, termasuk butir kegiatan dan pengembangan kompetensi. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar jabatan fungsional yang ditetapkan.
Kemampuan Khusus
Pelayanan Administrasi Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan
Kemampuan dalam memberikan dukungan administrasi terhadap penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan kesehatan, sehingga program dapat berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.Analisis Administrasi dan Kebijakan Kesehatan dalam Program Pembangunan Kesehatan
Kemampuan menganalisis data, dokumen, dan proses administrasi kebijakan kesehatan untuk menilai kesesuaian, efektivitas, serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan kesehatan.Perizinan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Jasa Kesehatan
Menguasai proses administrasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi jasa kesehatan, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga evaluasi kelengkapan dokumen, agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan ketentuan.Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kemampuan mendukung proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengelolaan administrasi, penyiapan dokumen, serta pemantauan pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien.Sertifikasi Tenaga Kesehatan dan Produk-produk yang Terkait Bidang Kesehatan
Kemampuan dalam pengelolaan administrasi sertifikasi tenaga kesehatan serta produk kesehatan, termasuk pemahaman persyaratan dan prosedur, guna menjamin mutu tenaga dan produk yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Contoh Soal PPPK CPNS Administrator Kesehatan & Pembahasan
1. Dalam proses pengadaan alat kesehatan di rumah sakit
pemerintah, panitia teknis memastikan bahwa produk yang ditawarkan telah
memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Salah satu acuan yang digunakan adalah
Standar Nasional Indonesia (SNI), yang berkaitan erat dengan proses sertifikasi
dan izin edar alat kesehatan. Dalam kebijakan mutu dan keselamatan pasien,
peran SNI terhadap sertifikasi alat kesehatan di Indonesia terletak pada...
B. Menjadi standar sukarela yang tidak berpengaruh terhadap keputusan sertifikasi alat kesehatan
C. Mengatur mekanisme impor alat kesehatan dari negara yang tidak memiliki standar internasional sepadan
D. Menjadi pengganti regulasi WHO tentang standar keamanan alat kesehatan
b. Kementerian Perindustrian
c. KTKI
d. Ditjen Farmalkes
e. BNSP
b. Mengadakan pelatihan ulang tentang pengendalian infeksi untuk seluruh staf rumah sakit.
c. Menunda pengajuan akreditasi hingga tingkat infeksi nosokomial berada di bawah standar KARS.
d. Mengganti metode pelaporan indikator mutu sehingga data infeksi tidak menjadi kendala dalam akreditasi.
B. Penurunan angka antrian pasien akibat tenaga kesehatan yang sudah tersertifikasi dapat bekerja lebih cepat
C. Terjaminnya kompetensi tenaga kesehatan melalui proses verifikasi kemampuan dan pelatihan berkelanjutan
D. Kenaikan gaji dan tunjangan tenaga kesehatan sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja
E. Penambahan jumlah tenaga kesehatan bersertifikat sebagai strategi memperluas jangkauan layanan
b. Meningkatkan fasilitas kesehatan tanpa mempertimbangkan kebutuhan SDM
c. Mengembangkan program pelatihan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan layanan
d. Meningkatkan gaji tenaga kesehatan tanpa meningkatkan kompetensi

0 Komentar